
Kota Mojokerto – Badan Narkotika Nasional Kota Mojokerto melaksanakan penandatanganan Perjanjian Kerjasama bersama Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kota Mojokerto dan Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Mojokerto pada hari Rabu, 12 Agusus 2020. Kegiatan ini dilaksanakan serentak antara BNNP Jawa Timur dan jajaran di Kabupaten/Kota bersama Bawaslu Provinsi Jawa Timur dan jajaran di Kabupaten/Kota. Dalam kesempatan ini, para pihak berkomitmen untuk mengadakan kerja sama dalam rangka upaya Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika.
Maksud dan tujuan perjanjian kerjasama ini adalah untuk menunjang dan mengoptimalkan pelaksanaan tugas pokok dan fungsi para pihak dengan tetap berpedoman kepada peraturan perundang-undangan. Ruang lingkup Perjanjian Kerja Sama ini meliputi penyebarluasan informasi tentang pencegahan dan pemberantasan penyalahgunaan dan peredaran gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika; peningkatan peran serta pihak kedua dalam melaksanakan kegiatan Anti Narkotika di lingkungan kerja, sarana dan prasarana pihak kedua; dan deteksi dini terhadap penyalahgunaan dan peredaran gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika oleh pihak pertama di lingkungan kerja dan lingkungan yang berada di bawah kewenangan pihak kedua. Tak lupa selalu digaungkan untuk bisa menerapkan #hidup100persen dalam masa new-normal ini.
Tim Humas BNN Kota Mojokerto