Skip to main content
Siaran Pers

PRESS RELEASE UNGKAP KASUS NARKOTIKA

Dibaca: 0 Oleh 23 Apr 2019Desember 5th, 2020Tidak ada komentar
PRESS RELEASE UNGKAP KASUS NARKOTIKA

PRESS RELEASE UNGKAP KASUS NARKOTIKA

Ungkap kasus narkotika pada Sabtu, 30 Maret 2019. Dilakukan penangkapan di Gerbang Tol Penompo Ds. Mlirip Kec. Jetis Mojokerto oleh petugas gabungan dari BNNP Jatim dan BNNK Mojokerto serta bekerjasama dengan PJR Tol dan Petugas Jasa Marga.
Dari penangkapan tersebut berhasil diperoleh data tersangka berinisial AF dan barang bukti yang diamankan adalah narkotika jenis sabu dengan berat seberat 294 gram dan ekstasi 1.053 butir. Sedangkan barang bukti lain adalah 1 buah handphone, 1 unit kendaraan R4 dan 1 unit timbangan elektrik.
Pasal yang disangkakan : pasal 114 ayat 2, pasal 112 ayat 2 UU No.35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara minimal 6 tahun s/d 20 tahun.

Kirim Tanggapan

made with passion and dedication by Vicky Ezra Imanuel