Skip to main content

Penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika merupakan kejahatan luar biasa yang mengancam dunia dan bisa digunakan sebagai salah satu senjata dalam proxy war untuk melumpuhkan kekuatan bangsa. Peredaran narkoba tidak hanya di kota besar, namun sampai di kota kecil, bahkan sampai ke pelosok desa.  Untuk meningkatkan dan mengefektifkan upaya  pencegahan, pemberantasan penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika, psikotropika, prekursor dan bahan adiktif lainnya, perlu adanya langkah-langkah terpadu dan kerjasama dengan berbagai pihak. Sehubungan dengan hal tersebut dan berdasarkan  Pasal 23 Peraturan Presiden Nomor 83 Tahun 2007 tentang Badan Narkotika Nasional, Badan Narkotika Provinsi dan Badan Narkotika Kabupaten/ Kota, maka dibentuk Badan Narkotika Kota Mojokerto (BNK Mojokerto) pada Tahun 2008 yang diatur melalui Peraturan Walikota Mojokerto Nomor 12 Tahun 2008 tentang Badan Narkotika Kota Mojokerto.

Badan Narkotika Kota Mojokerto adalah lembaga non-struktural yang berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab langsung kepada Walikota Mojokerto. BNK Mojokerto memiliki tugas membantu Walikota Mojokerto dalam :

  1. Mengoordinasikan perangkat daerah dan instansi pemerintah di Kota Mojokerto, dalam mengimplementasikan kebijakan dan pelaksanaan operasional di bidang pencegahan, pemberantasan, penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika, psikotropika, prekursor dan bahan adiktif lainnya (P4GN).
  2. Membentuk satuan tugas sesuai kebijakan operasional BNN yang terdiri atas unsur perangkat daerah dan instansi pemerintah di Kota Mojokerto sesuai dengan tugas, fungsi dan kewenangannya masing-masing.
  3. Melakukan pembinaan, pengawasan dan pengendalian terhadap seluruh kegiatan yang berhubungan dengan narkotika yang dilakukan oleh instansi pemerintah dan organisasi non-pemerintah.

Untuk melaksanakan tugas tersebut, BNK Mojokerto menyelenggarakan fungsi :

  1. Pengoordinasian perangkat daerah dan instansi pemerintah di Kota Mojokerto, dalam penyiapan dan penyusunan kebijakan pelaksanaan operasional di bidang P4GN.
  2. Pengoperasian satuan tugas yang terdiri atas unsur perangkat daerah dan instansi pemerintah di Kota Mojokerto di bidang P4GN sesuai dengan bidang tugas, fungsi dan kewenangan masing-masing.
  3. Pelaksanaan pemutusan jaringan peredaran gelap narkotika, psikotropika, prekursor dan bahan adiktif lainnya melalui satuan tugas di lingkungan Kota Mojokerto sesuai dengan kebijakan operasional BNN.
  4. Pembangunan dan pengembangan sistem informal sesuai dengan kebijakan operasional BNN.

Susunan Organisasi Badan Narkotika Kota Mojokerto terdiri dari :

  1. Ketua : Wakil Walikota Mojokerto
  2. Wakil Ketua : Wakil Kepala Kepolisian Resor Kota Mojokerto
  3. Sekretaris : Kepala Pelaksana Harian Badan Narkotika

Kota Mojokerto merangkap Anggota

  1. Anggota : Pimpinan perangkat daerah Kota dan Instansi

terkait, yang terdiri atas :

  • Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Mojokerto;
  • Kepala Dinas Kesehatan Kota Mojokerto;
  • Kepala Dinas Kesejahteraan Sosial Kota Mojokerto;
  • Kepala Badan Pelayanan Kesehatan RSUD dr. Wahidin Sudiro Husodo Kota Mojokerto;
  • Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Perlindungan Masyarakat Kota Mojokerto.

Untuk memperlancar pelaksanaan dan penyelenggaraan tugas dan fungsi Badan Narkotika Kota Mojokerto dibentuk Pelaksana Harian Badan Narkotika Kota Mojokerto atau disebut Lakhar BNK Mojokerto. Lakhar BNK Mojokerto dipimpin oleh Kepala Pelaksana Harian BNK Mojokerto (Kalakhar BNK Mojokerto). Yang berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab kepada Ketua BNK Mojokerto. Tugas Lakhar BNK Mojokerto yaitu memberikan dukungan teknis, administratif dan operasional kepada BNK Mojokerto di bidang P4GN.

Pada Tahun 2015 Badan Narkotika Kota Mojokerto berubah menjadi Badan Narkotika Nasional Kota Mojokerto (BNN Kota Mojokerto). Pembentukan BNN Kota Mojokerto berdasarkan Surat Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor: B/2018/M.PANRB/6/2015 tanggal 15 Juni 2015 tentang Usul Pembentukan BNN Kabupaten/Kota. Resmi Berdirinya BNN Kota Mojokerto ditandai dengan dilantiknya Kepala BNN Kota Mojokerto yaitu Kompol Suharsi, S.H., M.Si dan Kepala Seksi Rehabilitasi Kacung, S.Kep.Ns oleh Kepala Badan Narkotika Nasional Provinsi Jawa Timur yang bertempat di Graha Praja Kota Mojokerto pada tanggal 13 Oktober 2015.

BNN Kota Mojokerto merupakan instansi vertikal yang melaksanakan tugas, fungsi, dan wewenang Badan Narkotika Nasional dalam wilayah Kota Mojokerto. BNN Kota Mojokerto berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala BNNP Jawa Timur.

 

 

Untuk melaksanakan tugas BNN Kota Mojokerto menyelenggarakan fungsi :

  1. Pelaksanaan koordinasi penyusunan rencana strategis dan rencana kerja tahunan di bidang P4GN dalam wilayah Kota Mojokerto.
  2. Pelaksanaan kebijakan teknis di bidang pencegahan, pemberdayaan masyarakat, rehabilitasi dan pemberantasan dalam wilayah Kota Mojokerto.
  3. Pelaksanaan layanan hukum dan kerja sama dalam wilayah Kota Mojokerto.
  4. Pelaksanaan koordinasi dan kerja sama P4GN dengan instansi pemerintah terkait dan komponen masyarakat dalam wilayah Kota Mojokerto.
  5. Pelayanan administrasi BNN Kota Mojokerto
  6. Pelaksanaan evaluasi dan pelaporan BNN Kota Mojokerto.

Susunan Organisasi yang terdapat di BNN Kota Mojokerto terdiri :

  1. Kepala
  2. Subbagian Umum
  3. Seksi Pencegahan dan Pemberdayaan Masyarakat
  4. Seksi Rehabilitasi
  5. Seksi Pemberantasan

Pada awal berdiri, Kantor BNN Kota Mojokerto berlokasi di Jalan Gajah Mada No 149, Kelurahan Balongsari, Kecamatan Magersari, Kota Mojokerto. Gedung yang digunakan merupakan milik Pemerintah Kota Mojokerto yang dipinjampakaikan kepada BNN Kota Mojokerto. Jumlah personil pada tahun 2015 sebanyak 11 orang, terdiri dari 1 orang berasal dari POLRI, 1 orang PNS Pemerintah Kota Mojokerto yang dipekerjakan, 5 orang PNS BNN dan 4 orang Tenaga Kerja Kontrak. BNN Kota Mojokerto melaksanakan berbagai kegiatan yang bersinergi dengan kegiatan-kegiatan Pemerintah Kota Mojokerto, dikarenakan pada tahun 2015 BNN Kota Mojokerto belum memiliki anggaran dari APBN.

 

Sejarah

made with passion and dedication by Vicky Ezra Imanuel