Skip to main content

Tugas Pokok dan Fungsi

1. Menyusun kebijakan nasional mengenai P4GN Di Kota Mojokerto
2. Berkoordinasi dengan Kepolisian Di Kota Mojokerto dalam P4GN
3. Memonitor, mengendalikan, serta meningkatkan pelaksanaan kebijakan nasional mengenai P4GN.
4. Meningkatkan kemampuan lembaga rehabilitasi medis dan rehabilitasi sosial pecandu Narkoba, baik yang
diselenggarakan oleh pemerintah maupun masyarakat.
made with passion and dedication by Vicky Ezra Imanuel