Skip to main content
Berita KegiatanEdukasiSiaran PersBerita UtamaArtikelSuara Masyarakat

Nilai Indeks Kepuasan Masyarakat (IKM) hampir sempurna, Kepala BNN Kota Mojokerto : “Kami berkomitmen melayani masyarakat dengan sepenuh hati”

Dibaca: 4 Oleh 10 Apr 2025Tidak ada komentar
Nilai Indeks Kepuasan Masyarakat (IKM) hampir sempurna, Kepala BNN Kota Mojokerto : "Kami berkomitmen melayani masyarakat dengan sepenuh hati"

Undang – Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik dan Peraturan Pemerintah Nomor 96 Tahun 2012 tentang Pelaksanaan Undang – Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik, mengamanatkan penyelenggara wajib mengikutsertakan masyarakat dalam penyelenggaraan Pelayanan Publik sebagai upaya membangun sistem penyelenggaraan Pelayanan Publik yang adil, transparan, dan akuntabel. Pelibatan masyarakat ini menjadi penting seiring dengan adanya konsep pembangunan berkelanjutan. Serta adanya pelibatan masyarakat
juga dapat mendorong kebijakan penyelenggaraan pelayanan publik lebih tepat sasaran.

Penilaian masyarakat atas penyelenggaraan pelayanan publik akan diukur berdasarkan 9 (sembilan) unsur yang berkaitan dengan standar pelayanan, sarana prasarana, serta konsultasi pengaduan. Adapun 9 (sembilan) unsur tersebut adalah sebagai berikut:

  1. Persyaratan : Persyaratan adalah syarat yang harus dipenuhi dalam pengurusan suatu jenis pelayanan, baik persyaratan teknis maupun administratif.
  2. Sistem, mekanisme dan prosedur : Prosedur adalah tata cara pelayanan yang dibakukan bagi pemberi dan penerima pelayanan, termasuk pengaduan.
  3. Waktu penyelesaian : Waktu pelayanan adalah jangka waktu yang diperlukan untuk menyelesaikan seluruh proses pelayanan dari setiap jenis pelayanan.
  4. Biaya/ tarif : Biaya/ tarif adalah ongkos yang dikenakan kepada penerima layanan dalam mengurus dan/atau memperoleh pelayanan dari penyelenggara yang besarnya ditetapkan berdasarkan kesepakatan antara penyelenggara dan masyarakat.
  5. Produk spesifikasi jenis pelayanan : Produk spesifikasi jenis pelayanan adalah hasil pelayanan yang diberikan dan diterima sesuai dengan ketentuan yang telah ditetapkan. Produk pelayanan ini merupakan hasil dari setiap spesifikasi jenis pelayanan.
  6. Kompetensi pelaksana : Kompetensi pelaksana adalah kemampuan yang harus dimiliki oleh pelaksana meliputi pengetahuan, keahlian, keterampilan dan pengalaman
  7. Perilaku pelaksana : Perilaku Pelaksana adalah sikap petugas dalam memberikan pelayanan.
  8. Penanganan pengaduan, saran dan masukan : Penanganan pengaduan, saran dan masukan, adalah tata cara pelaksanaan penanganan pengaduan dan tindak lanjut.
  9. Sarana dan prasarana : Sarana adalah segala sesuatu yang dapat dipakai sebagai alat dalam mencapai maksud dan tujuan. Prasarana adalah segala sesuatu yang merupakan penunjang utama terselenggaranya suatu proses (usaha, pembangunan, proyek). Sarana digunakan untuk benda yang bergerak (komputer, mesin) dan prasarana untuk benda yang tidak bergerak (gedung).

Hasil survei ini akan digunakan sebagai bahan evaluasi dan bahan masukan bagi penyelenggara layanan publik untuk terus-menerus melakukan perbaikan sehingga kualitas pelayanan prima dapat segera dicapai. Dengan tercapainya pelayanan prima maka harapan dan tuntutan masyarakat atas hak – hak mereka sebagai warga negara dapat terpenuhi.

Dalam melaksanakan tugas Survei Kepuasan Masyarakat (SKM) selama satu periode mulai Januari hingga Maret 2025, dapat disimpulkan sebagai berikut:

  1. Pelaksanaan pelayanan publik di BNN Kota Mojokerto, secara umum mencerminkan tingkat kualitas yang SANGAT BAIK. Meskipun secara umum nilai Indeks Kepuasan Masyarakat (IKM) yang didapat sudah sangat baik, sebagai penyelenggara layanan perlu tetap melakukan upaya untuk peningkatan kualitas pelayanan dan untuk mempertahankan dan/atau meningkatkan nilai IKM yang telah didapat.
  2. Berdasarkan hasil analisis, diketahui bahwa Nilai Indeks Kepuasan Masyarakat (IKM) layanan yang diselenggarakan oleh BNN Kota Mojokerto diperoleh adalah 88,99 dengan Mutu Pelayanan A dan Kinerja pelayanan SANGAT BAIK. Walaupun demikian, BNN Kota Mojokerto tetap berkomitmen terus berusaha meningkatkan kualitas layanan untuk mempertahankan Nilai IKM yang telah didapat dengan melakukan inovasi sebagai upaya-upaya peningkatan dan menyelenggarakan layanan yang lebih cepat, mudah dan murah.

Kirim Tanggapan

made with passion and dedication by Vicky Ezra Imanuel