
Selasa (16/03), BNN Kota Mojokerto menggelar kegiatan workshop yang diikuti oleh 30 peserta dari yang merupakan calon penggiat P4GN dari 18 kelurahan yang ada di Kota Mojokerto. Kegiatan yang diselenggarakan di Lynn Hotel Mojokerto ini bertujuan untuk membekali para penggiat P4GN dari lingkungan masyarakat agar dapat berperan aktif secara mandiri, sukarela dan berkelanjutan dalam mewujudkan Kota Mojokerto Bersih Narkoba. Melalui orang-orang terpilih sebagai perwakilan dalam kegiatan ini, diharapkan bisa menjadi sumber pengetahuan baru dan lebih mendalam akan bahaya penyalahgunaan narkoba yang akan disebarluaskan ke masyarakat lebih luas.

Workshop Penggiat P4GN Lingkungan Masyarakat Sinergi Mewujudkan Mojokerto BERSINAR (Bersih Narkoba)
Workshop ini diisi oleh empat narasumber dengan beragam materi sesuai dengan komponen yang dibutuhkan dalam menyukseskan P4GN di lingkungan masyarakat. Penyampaian materi pertama disampaikan oleh Kepala BNN Kota Mojokerto, AKBP Suharsih, SH., M.Si dengan judul Kebijakan P4GN dan Rencana Aksi. Disampaikan bahwa Upaya yang telah dilakukan pemerintah selama ini tidak main-main dalam menghadapi penyalahgunaan dan peredaran gelap narkoba. Mulai dari pencegahan, rehabilitasi dan pemberantasan,bahkan membentuk relawan-relawan dan penggiat anti narkoba sebagai wujud partisipasi masyarakat akan upaya pencegahan dan pemberantasan narkoba.
Materi berikutnya disampaikan oleh Bawinda Sri Lestari, S.H, M.Psi, Cps® dengan materi komunikasi efektif. Masalah di lingkungan 70-80% terjadi karena kesalahpahaman ketika berkomunikasi. Oleh karena itu, sebagai penggiat di lingkungan masyarakat, para peserta harus bisa membangun komunikasi secara efektif agar pesan-pesan bahaya narkoba dapat diterima dengan baik oleh masyarakat di lingkungannya.

Materi ketiga dijabarkan oleh Mohammad Fajarudin, S.H. dengan materi Aspek Hukum P4GN. Kewenangan tentang Pemberantasan penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika diemban oleh BNN, Polri, Jaksa dan Hakim. Penjatuhan hukuman pada kejahatan narkotika memperhatikan fakta persidangan dan keterangan ketika penyidikan dengan ancaman hukuman maksimal yaitu hukuman mati.

Selanjutnya, materi terakhir disampaikan langsung oleh Warisandi PN, S.KM. selaku Subkoordinator Seksi Rehabilitasi dengan materi layanan rehabilitasi. BNN Kota Mojokerto menyediakan rawat jalan di Klinik Pratama dengan tujuan untuk pemulihan bagi penyalahguna agar bisa mengembalikan fungsi sosialnya di lingkungan masyarakat.
Melalui kegiatan ini diharapkan para penggiat anti narkoba yang terbentuk bisa membantu mewujudkan Kelurahan Bersinar (Bersih Narkoba) melalui berbagai Aksi P4GN di lingkungannya masing-masing.
Penulis : Humas BNN Kota Mojokerto