
Kota Mojokerto walaupun sebuah kota kecil bukan berarti kasus narkoba yang terjadi sedikit. Dalam sambutan oleh Kepala BNN Kota Mojokerto pada kegiatan Launching Kelurahan Bersinar (Bersih Narkoba) Rabu, 23/6 yang bertempat di Halaman Kecamatan Prajurit Kulon Kota Mojokerto, bahwasanya 90% tahanan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Mojokerto merupakan tahanan dengan kasus Narkoba. Hal ini menunjukan dengan luas wilayah Kota Mojokerto yang hanya 20,21 km², Tingkat peredaran gelap narkotika cukup tinggi.

Kelurahan Bersinar Sebagai Awal Kota Mojokerto Bersih Narkoba.
Adanya kasus narkoba tidak lepas dari hubungan yang terjadi di masyarakat Desa atau Kelurahan. Sebagai garda terdepan, Desa atau Kelurahan seharusnya memiliki kesadaran dan berpartisipasi aktif dalam melakukan berbagai upaya P4GN (Pencegahan, Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkoba) di lingkungannya.

Pada tahun ini Kelurahan Prajurit Kulon ditetapkan sebagai Kelurahan Bersih Narkoba (Bersinar). Dipilihnya Kelurahan Prajurit Kulon sebagai Kelurahan Bersih Narkoba melalui prasyarat wajib yaitu tersedianya data kependudukan yang akurat, dukungan dan komitmen pemerintah daerah, peran aktif masyarakat, serta memenuhi kriteria wilayah. Fungsi dari Kelurahan Bersinar itu sendiri sebagai pelaksana Program P4GN secara massif dengan tujuan menciptakan kondisi aman dan tertib bagi masyarakat sehingga masyarakat Desa atau Kelurahan bisa bersih dari Penyalahgunaan Narkoba, serta tidak terlibat dalam peredaran gelap narkoba.

Dari Program Kelurahan Bersih Narkoba (Bersinar) ini diharapkan setiap elemen masyarakat dapat berpartisipasi aktif dan mensukseskan program P4GN, sehingga angka prevalensi penyalahgunaan narkoba dan angka ungkap kasus peredaran gelap narkoba bisa menurun di Kota Mojokerto sehingga terwujudlah Kota Mojokerto Bersih Narkoba (Bersinar).