
Suharsi, S.H., M.Si, Kepala BNN Kota Mojokerto memberikan wawasan tentang program Badan Narkotika Nasional (BNN), yaitu Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkoba disingkat P4GN (Senin, 08/02). Dihadiri 120 orang CPNS Pemerintah Kota Mojokerto, Kepala BNN Kota (BNNK) Mojokerto menjelaskan bahwa saat ini ASN sudah berani terlibat dalam penyalahgunaan dan peredaran gelap narkoba, banyak contoh kasus yang sudah terjadi yaitu ASN atau apparat penegak hukum bahkan menjadi penyalahguna narkoba. Di Kota Mojokerto sudah ada belasan ASN yang telah diberhentikan secara tidak hormat oleh Walikota Mojokerto.
Beliau menegaskan, ASN saat ini masih buta akan wawasan P4GN, hanya mengetahui sebatas aturan tidak boleh memakai dan/atau menjual narkoba. Seorang wanita berpangkat melati dua ini juga memaparkan tentang kondisi Indonesia saat ini yang berstatus darurat narkoba, pengetahuan tentang adiksi/kecanduan, pengertian secara ringkas tentang narkotika, psikotropika dan bahan adiktif beserta bentuk barangnya, Tindakan hukum penyalahgunaan dan peredaran gelap narkoba secara ringkas, pelayanan rehabilitasi di BNN, dan macam – macam modus operandi dalam mengedarkan narkotika.
Beliau berpesan kepada 120 CPNS agar tidak main – main dengan hukum penindakan penyalahgunaan dan peredaran gelap narkoba. “Kalian para calon bapak dan calon istri dan seorang abdi negara, jangan sekali – sekali mencoba, memakai, bahkan mengedarkan narkotika. Seorang abdi negara muda harus menjadi pemuda yang Hidup 100 Persen dengan sadar, sehat, produktif dan Bahagia serta berani War On Drugs” tegas Suharsi, S.H., M.Si. Disambung oleh Kepala Badan Kepagawaian Daerah Kota Mojokerto.
Penulis : Humas BNN Kota Mojokerto