Skip to main content
Rehabilitasi

Sekarang calon pengantin harus di Tes Narkoba sebelum menikah.

Dibaca: 1150 Oleh 15 Jan 2020Desember 5th, 2020Tidak ada komentar
Sekarang calon pengantin harus di Tes Narkoba sebelum menikah.

Kota Mojokerto – Mulai awal tahun 2020 ini, Kementerian Agama Kota Mojokerto resmi memberlakukan persyaratan tes urine bagi calon pengantin. Sebelum naik ke pelaminan, calon pasangan diwajibkan melampirkan Surat Keterangan Hasil Pemeriksaan Narkotika (SKHPN) sebagai syarat mengajukan pernikahan.

Plt. Kasi Pembinaan Masyarakat (Binmas) Islam Kementerian Agama Kota Mojokerto, Bambang Sunaryadi, menjelaskan bahwa aturan tersebut mulai diberlakukan Senin, (13/1) kemarin. Menurutnya, kebijakan baru itu merupakan tindak lanjut dari kesepakatan bersama antara Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Jawa Timur dan Kanwil Kementerian Agama Provinsi Jawa Timur.

Brigjen Pol. Drs. Bambang Priyambadha, S.H., M.Hum, Kepala BNN Provinsi Jawa Timur menerangkan, terdapat 17 kabupaten/kota di Jawa Timur yang ditetapkan mempersyaratkan tes urine bagi calon pengantin. Salah satu di antaranya di wilayah Kota Mojokerto. “Mulai hari ini, calon pengantin sudah harus dilakukan tes urine,” ungkap beliau. Dalam pelaksanaannya, beliau menjelaskan bahwa BNN Provinsi  Jawa Timur telah bekerja sama dengan BNN Kota Mojokerto. Sehingga, calon pengantin harus mengajukan permohonan untuk dilakukan tes urine agar mendapatkan SKHPN.

Beliau juga menyatakan, surat itulah yang kemudian dijadikan sebagai salah satu syarat wajib untuk mengajukan pernikahan ke Kantor Urusan Agama (KUA) setempat. Hasil tes tidak akan berpengaruh terhadap rencana pernikahan. Hanya saja, apabila jika dinyatakan positif narkoba, maka calon pasangan diwajibkan menjalani rehabilitasi ke BNN Kota/Kabupaten.

Dalam kebijakan awal ini, kewajiban tes urine hanya diberlakukan di satu wilayah KUA sebagai pilot project. Kementerian Agama Kota Mojokerto menetapkan KUA Prajurit Kulon untuk menerapkan aturan perdana ini.

Di Kota Mojokerto, sesuai arahan Kementerian Agama Provinsi Jawa Timur, Kementerian Agama Kota Mojokerto bekerjasama dengan BNN Kota Mojokerto sebagai instansi yang berwenang melakukan tes narkoba. Kebijakan ini sementara diberlakukan di satu kecamatan atau Kantor Urusan Agama (KUA) Prajuritkulon yang tediri dari Kelurahan Prajuritkulon, Kranggan, Pulorejo, Surodinawan, Kauman, Bluto, Miji, dan Mentikan. Sementara untuk wilayah KUA Magersari masih belum diterapkan. Kepala BNN Kota Mojokerto, AKBP Suharsi, S.H., M.Si mengatakan bahwa mulai hari Senin kemarin (13/1), pasangan pengantin sudah di tes urine nya. Dan BNNK Mojokerto siap melayani dengan baik. “Kedua pasangan calon pengantin ke kantor BNNK dulu, bawa foto kopi KTP, terus isi form. Dicek tekanan darahnya, habis itu diberi resep untuk beli alat tes urine sendiri di apotik yang menyediakan alatnya,” kata beliau.

Setelah itu dilakukan tes urine di bantu petugas Kantor BNN Kota Mojokerto. Bagi yang positif maupun negatif narkoba, BNNK tetap memberikan surat keterangan sesuai dengan hasil tes urine. Surat tersebut akan diserahkan ke Kantor Urusan Agama (KUA) tempat mereka mengajukan pernikahan. Bagi yang positif narkoba tetap bisa melanjutkan penikahan namun wajib menjalani rehabilitasi setelah pernikahan nanti. “Tidak membatalkan proses pernikahan, tetap dinikahkan. Tidak mempengaruhi hari pernikahan. Cuma, setelah itu akan kami assessment (diteliti dan dinilai), apa akan rawat jalan atau inap,” jelas Kepala BNN Kota Mojokerto.

Sekarang calon pengantin harus di Tes Narkoba sebelum menikah.

Sementara itu, salah satu pasangan calon pengantin yang akan menikah di tanggal cantik bulan Februari 2020 mendukung program tes narkoba bagi calon pengantin ini. “Dulu enggak pakai tes waktu nikah pertama, dijalani saja yang penting nikah. Karena ada manfaatnya dan memang tidak tersangkut narkoba,” kata Isnandar, 40 tahun, warga Kelurahan Sentanan, Kecamatan Kranggan, Kota Mojokerto. Calon istrinya, Dwi, 37 tahun, warga Kelurahan Pulorejo, Kecamatan Prajuritkulon, juga mendukung kebijakan Kemenag tersebut. “Untuk kebaikan kami, otomatis kami dukung. Ke sini langsung mengisi formulir, pemeriksaan gratis, terus kami beli sendiri alatnya (alat tes),” ujar Dwi di kantor BNNK Mojokerto.

Sekarang calon pengantin harus di Tes Narkoba sebelum menikah.

Brigjen Pol. Drs. Bambang Priyambadha, S.H., M.Hum menambahkan, persyaratan tes urine telah diwacanakan sejak pertengahan 2019 lalu. Sehingga, pihaknya telah melakukan sosialisasi melalui bimbingan perkawinan (bimwin) pranikah. Di samping itu, persyaratan lain juga masih tetap diberlakukan. Yaitu, calon pengantin perempuan juga harus menjalani vaksinasi Tentanus Toksoid (TT) di masing – masing wilayah puskemas. “Jadi, sebenarnya persyaratannya sama dengan sebelumnya, hanya sekarang ditambah hasil tes urine narkotika,” pungkasnya.

 

(Tim Humas BNN Kota Mojokerto 2020)

Kirim Tanggapan

made with passion and dedication by Vicky Ezra Imanuel